5.26.2011

AUDIENSI BLH



Cilegon ( 13 mei 2011 ) – KAMMI merupakan organisasi besar dimana salah satu misinya adalah ‘’ Mengembangkan kerjasama antara elemen masyarakat dengan semangat membawa kebaikan, menyebar manfaat , dan mencegah kemungkaran ( amar ma’ruf nahi mungkar ) ‘’. Ketika kemungkaran terjadi maka KAMMI terus bergerak tuntaskan kemungkaran tersebut. Ketika pemerintah lambat dalam melakukan tindakan maka KAMMI akan mengkritisinya karena KAMMI juga berfungsi sebagai pengontrol dari kinerja pemerintah. Ketika Badan Lingkungan Hidup atau BLH bertindak lambat dalam menanggapi kasus pencemaran yang dilakukan oleh PT Indo Biofuels Energy ( PT IBE )di sekitar perairan Banten tepatnya di lingkungan lebak gede pesisir RT 02/03, Kecamatan pulomerak maka KAMMI melakukan audiensi pada tanggal 13 Mei terkait pencemaran tersebut. Dalam audiensi ini, KAMMI memninta kepada BLH untuk bersikap tegas terhadap pencemaran yang dilkukan PT IBE tersebut dikarenakan masyarakat sekitar lingkungan yang tercemar tersebut telah menggeluhkan pencemaran tersebut selama 5 bulan yang lalu tetapi pihak BLH baru memberikan surat teguran pada hari rabu tanggal 11 mei 2011. Ditambah lagi PT IBE belum mempunyai dokumen AMDAL yang lengkap. Bahkan dilansir PT IBE ini melanggar UU No: 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Hasil audiensi ini menuntut kepada BLH untuk bersikap tegas dan cekatan serta bertindak cepat ketika pencemaran lingkungan terjadi karena ini merupakan bidang kerja dari BLH. Sesuai dengan prinsip gerakan KAMMI yaitu ‘’ Kebathilan adalah musuh abadi KAMMI ‘’ maka KAMMI akan selalu bergerak menumpas kebathilan tersebut walaupun tetesan darah terakhir taruhannya.

0 comment:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes